Bareksa.com - Mulai 1 Maret 2022, setiap transaksi reksadana baik pembelian, penjualan kembali ataupun switching dengan nilai transaksi di atas Rp10.000.000 dikenakan bea meterai. Tarif bea meterai dikenakan tetap sebesar Rp10.000 yang merupakan kewajiban untuk dibayarkan oleh investor reksadana dengan akumulasi transaksi harian di atas Rp10 juta.
Bea meterai adalah pajak atas dokumen fisik maupun elektronik yang dapat dipakai sebagai alat bukti atau keterangan, misalnya akta notaris, surat perjanjian, dll. Bea meterai juga dikenakan pada dokumen transaksi surat berharga, termasuk saham, obligasi atau Surat Berharga Negara, dan reksadana. Tarif tetap bea meterai yang berlaku mulai 1 Januari 2021 adalah Rp10.000.
Dirjen Pajak Kementerian Keuangan menyebutkan, bea meterai merupakan pajak atas dokumen terutang sejak dokumen tersebut ditandatangani oleh pihak yang berkepentingan atau selesai dibuat dan diserahkan kepada pihak lain apabila dokumen tersebut dibuat oleh satu pihak.
Sedangkan menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bea meterai adalah pajak atas tanda bukti suatu perbuatan yang dilunasi, misalnya dengan kertas meterai atau meterai tempel (stamp duty). Nah, salah satu objek bea meterai terbaru adalah transaksi reksadana. Seperti halnya pajak, bea materai ini wajib dibayarkan kepada Negara.
Baca juga Soal Bea Materai, DJP : Silakan Investor Bertransaksi Reksadana Seperti Biasa
UU Nomor 10 Tahun 2020 mengenai regulasi pengenaan bea meterai menyebutkan bahwa setiap transaksi reksa dana (pembelian/penjualan kembali/switching in/switching out) dengan jumlah transaksi unit penyertaan harian nasabah yang dilakukan di seluruh Agen Penjual Reksa Dana (APERD) telah mencapai di atas Rp10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) akan dikenakan bea meterai.
‘Bea Meterai Lunas’ digunakan pada dokumen konfirmasi transaksi harian yang mencapai Rp10.000.000. Keputusan ini sudah disetujui oleh Dewan Asosiasi Pelaku Reksa Dana dan Investasi Indonesia (APRDI).
Direktorat Jenderal Pajak menunjuk KSEI sebagai pemungut bea meterai melalui surat nomor S-143/PBM/PJ/2022 tanggal 22 Februari 2022. Ketentuan pengenaan bea meterai tertulis dalam surat dari KSEI nomor KSEI-0999/DIR/0422 tanggal 4 April 2022.
Tarif tetap bea meterai adalah Rp10.000 untuk transaksi reksadana yang melebihi Rp10.000.000 per hari.
Bea meterai Rp10.000 dikenakan kepada investor yang transaksi hariannya mencapai Rp10.000.000.
Transaksi harian adalah jumlah transaksi pada pukul 00.00-12.59 WIB yang dilakukan melalui Bareksa. Transaksi yang berlangsung pada pukul 13.00-23.59 WIB akan masuk ke transaksi hari kerja bursa berikutnya.
Pengecualian pengenaan Bea Meterai hanya dapat dilakukan jika nilai akumulasi seluruh transaksi investor kurang dari Rp10 juta per hari.
Di Bareksa, sudah ada mekanisme otomatis untuk pembayaran bea meterai ini. Bila nilai transaksi investor mencapai Rp10 juta, akan ada biaya admin yang termasuk untuk pembayaran bea meterai.
Informasi mengenai biaya admin ini tampil pada halaman review transaksi. Biaya atas bea meterai akan diakumulasikan dengan total pembayaran saat melakukan transaksi pembelian di semua jenis produk, atau memotong biaya secara otomatis dari nominal transaksi switching dan penjualan untuk jenis produk selain pasar uang. Sementara itu, pembayaran bea meterai untuk transaksi penjualan dan switching produk reksa dana pasar uang dilakukan terpisah dari nilai order.
(hm)
* * *
Ingin berinvestasi aman di emas dan reksadana secara online yang diawasi OJK?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Beli emas, klik tautan ini
- Download aplikasi reksadana Bareksa di App Store
- Download aplikasi reksadana Bareksa di Google Playstore
- Belajar reksadana, klik untuk gabung Komunitas Bareksa di Facebook. GRATIS
DISCLAIMER
Investasi reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus dan fund fact sheet dalam berinvestasi reksadana.